JAMBI - - Kepolisian Resort Sarolangun, membekuk seorang pria setengah baya berinisial MT, 52 tahun, yang diduga membakar dekat areal hutan tanaman industri (HTI) garapan PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS), di Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kapolres Sarolangun Ajun Komisaris Besar Budi Prasetya membenarkan itu kepada wartawan, Selasa (27/8).
Dijelaskan Budi, indikasi perbuatan tersangka berawal dari laporan pihak karyawan PT AAS kepada anggota Satreskrim Polres Sarolangun, pada Kamis (22/8)
Dalam laporan tersebut, MT dilaporkan tertangkap tangan sedang membakar lahan di Rabu petang di areal perusahaan.
“Diduga MT ini pelaku pembakaran hutan dan lahan. Jadi atas laporan tersebut Unit Tipiter Satreskrim Polres Sarolangun bersama dengan petugas KHPH Unit VIII Hilir Sarolangun melakukan pengecekan lokasi, ” kata AKBP Budi.
Dari pengecekan lokasi, tim menemukan lahan yang dibakar tersangka masih mengepulkan asap. Luas areal terbakar sekitar tiga hektare.
“Tersangka sudah diamankan. Tersangka mengakui bahwa benar dia yang melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan, ” ujar Budi Prasetya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan beberapa alat bukti kejahatan pembakaran lahan. Antara lain satu bilah parang, satu buah korek api berwarna biru, satu buah jerigen warna merah yang di dalamnya masih tersisa BBM jenis pertalite. Termasuk satu unit mesin chainsaw merek Robin.
Baca juga:
Polda Jambi Sukses Tekan Angka Kriminalitas!
|
Atas perbuatannya tersangka MT dijerat pelanggaran beberapa Undang-undang. Antara lain Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perkebunan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah. (Sp).